Mereka bertemu dalam sidang persiapan di PTUN Semarang. Sidang tersebut berlangsung tertutup. Yos Johan usai sidang hanya mau berkomentar singkat sembari jalan masuk ke mobilnya.
"Ini kan masih proses," katanya, Rabu (11/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah tetap lanjut, masa yang sudah kita lampaui tidak ada titik temu perdamaian, maka minggu depan sidang terbuka," ujar Suteki.
Suteki menjelaskan memang tidak ada kewajiban hakim PTUN untuk membuka jalan perdamaian, namun hal itu tetap diharapkan.
Untuk diketahui Prof Suteki dicopot dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018. Hal itu merupakan buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.
Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabarannya melalui surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini