"Setelah seharian penuh Inspektur Bandar Udara dibantu personel PT Angkasa Pura I dan Polsek KP3U Bandara Ngurah Rai melaksanakan investigasi dapat disimpulkan beberapa hal berikut berkaitan dengan kebakaran APB tersebut, meliputi lemahnya quality control terhadap pemeliharaan APB PT Gapura Angkasa, kurangnya kepatuhan terhadap regulasi terkait peralatan Ground Support Equipment (GSE) khususnya Apron Passanger Bus (APB), dan kurangnya pengetahuan pengemudi APB untuk menggunakan APAR dalam kondisi darurat," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali-Nusra Elfi Amir kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Dari kesimpulan investigasi itu, Elfi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan 4 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. Di antaranya mengenai pedoman pemeliharaan bus angkutan penumpang di area bandara hingga peningkatan pengetahuan personel terkait penggunaan APAR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap dalam waktu dekat setiap stakeholder segera membuat correcitve action plan untuk rekomendasi keamanan tersebut. Sehingga bisa mempertahankan dan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan jasa angkutan di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Nggak ada (tenggat waktu), kami hanya melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi agar dilaksanakan," harap Elfi.
Kebakaran bus itu terjadi Jumat (6/9) pukul 13.24 Wita, dan sekitar 21 menit api berhasil dipadamkan. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, operasional bandara juga berjalan normal. (ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini