"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim ketua PN Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada KPK atas M Indung Indriani telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana dalam pasal 156 dan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ujarnya.
Indung didakwa menjadi perantara suap untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Indung diduga membantu Bowo menerima uang dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Jaksa menyebut Indung menerima total USD 128.733 dan Rp 311 juta dalam beberapa tahapan. Jumlah uang itu apabila dikurskan dalam rupiah maka sekitar Rp 2,14 miliar.
Indung disebut menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE) di mana Bowo berstatus sebagai Komisaris Utama. Indung disebut jaksa dipercaya Bowo untuk urusan keuangannya tersebut.
Jaksa mendakwa Indung melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tonton video Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui:
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini