Hakim Tolak Eksepsi Indung Perantara di Kasus Suap Bowo Sidik

Hakim Tolak Eksepsi Indung Perantara di Kasus Suap Bowo Sidik

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 15:56 WIB
Sidang Indung (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh orang kepercayaan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Indung Andriadi. Hakim menyebut dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat materiil dan formil.

"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim ketua PN Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur. Jaksa diminta melanjutkan pemeriksaan saksi di sidang selanjutnya.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada KPK atas M Indung Indriani telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana dalam pasal 156 dan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ujarnya.

Indung didakwa menjadi perantara suap untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Indung diduga membantu Bowo menerima uang dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Jaksa menyebut Indung menerima total USD 128.733 dan Rp 311 juta dalam beberapa tahapan. Jumlah uang itu apabila dikurskan dalam rupiah maka sekitar Rp 2,14 miliar.



Indung disebut menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE) di mana Bowo berstatus sebagai Komisaris Utama. Indung disebut jaksa dipercaya Bowo untuk urusan keuangannya tersebut.

Jaksa mendakwa Indung melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Tonton video Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads