"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke penuntutan tahap dua, rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Selain Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh akan diadili bersamaan dengan Sri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Benhur merupakan pihak swasta sebagai perantara pemberi suap pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ke Sri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sri Wahyu, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo. Sri diduga menerima sejumlah barang mewah dan uang suap dari Benhard melalui Benhur.
Barang-barang mewah itu diduga sebagai pemberian suap dari Bernard untuk Sri demi mendapatkan proyek di Talaud. Proyek yang dimaksud, menurut dugaan KPK, adalah dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Sejumlah barang yang diterima Sri adalah tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000, serta uang tunai senilai Rp 50 juta.
Tonton Video Resmi Ditahan KPK, Bupati Talaud Bantah Terima Suap:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini