"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi. Ini stafnya RMY (Romahurmuziy) kami lakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Febri mengatakan Amin berstatus sebagai saksi. Pencegahan dilakukan agar Amin tidak sedang berada di luar negeri saat dibutuhkan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Muafaq. Total duit suap yang diduga diterima eks Ketum PPP itu berjumlah Rp 300 juta.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan suap kepada Rommy untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya. Namun KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag karena posisi Rommy di Komisi XI yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag.
Tonton Video Haris Hasanuddin Terdakwa Penyuap Rommy Dituntut 3 Tahun Pejara:
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini