"Presiden harus benar-benar mempertimbangkan sebelum memutus terkait rancangan perubahan UU KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (11/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penting untuk diketahui, bahwa sejak mula naskah perubahan UU KPK ini digulirkan pernyataan DPR yang ingin menguatkan KPK tidak pernah terbukti. Sebab, seluruh naskah perubahan UU KPK isinya selalu melemahkan KPK. Mulai dari pembatasan usia KPK, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan untuk menerbitkan SP3 dan lain-lain. Presiden harusnya bisa mendengar aspirasi masyarakat yang masih menginginkan Indonesia terbebas dari korupsi," ujarnya.
Kurnia mengatakan kalau Jokowi menyetujui rencana revisi, aspirasi bebas korupsi itu tak akan tercapai. Bahkan, katanya, kalau pemerintah sepakat untuk merevisi UU KPK maka Jokowi akan mengubur mimpi Indonesia bebas dari korupsi.
"Dengan menyetujui rancangan perubahan KPK maka Presiden akan mengubur mimpi tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, JK mengatakan Jokowi akan mengirim surpres ke DPR hari ini. Surat tersebut berkaitan dengan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"(Surpres) Itu akan mungkin hari ini dilakukan. Tapi sekali lagi kita ingin KPK berfungsi dan dijaga tapi tentu batas-batas yang juga tidak, atau mesti ada batasannya. Tidak berdasarkan hanya suatu-suatu gerakan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
JK juga menyatakan pemerintah setuju terhadap revisi UU KPK. Namun, tidak sepenuhnya seperti poin-poin yang diajukan DPR bakal disetujui.
"Jangan lupa itu draf. Sekarang pemerintah membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal, tidak semua disetujui," ucap JK.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini