Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Cipularang, Jawa Barat disebabkan oleh sejumlah faktor,salah satunya akibat kendaraan melaju melebihi kecepatan maksimal. Kemenhub pun mendorong diterapkan speed gun di Tol Cipularang.
"Kalau saya mendorong penerapan (speed gun), bahkan bukan hanya kecepatan tinggi bahkan yang tidak sampai batas minimal kan kita minimal 60 meter kita tilang," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).
Budi menjelaskan untuk Tol Cipularang batas maksimal laju kendaraan tidak boleh melebihi 100 km per jam, sedangkan batas minimal kendaraan harus melaju di atas 60 km per jam. Namun, menurutnya, terkadang ada pengemudi yang melanggar batas itu.
Baca juga: Truk-truk Terguling di KM 90-an Cipularang |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Budi belum mengetahui kapan speed gun itu akan mulai diterapkan. Menurutnya, semua kewenangan penerapan speed gun ada di pihak Korlantas Polri. Namun Kemenhub mendorong agar itu bisa diterapkan.
"Itu kan sangat terkait dengan kepolisian peralatannya, petugasnya dam sebagainya, saya sih mendorong tapi barang kali kemampuan untuk itu kan Polri tidak setiap saat. Yang paling efektif adalah saat masyarakat atau kemudian pengemudi ada atau tidak ada petugas dia yang mengukur kemampuannya. Di sini saya tidak menyalahkan, kita semua harus introspeksi, introspeksi itu harus dilakukan semua," ucapnya.
Selain soal kecepatan, Budi mengatakan kecelakaan juga bisa disebabkan karena faktor pengemudi hingga kelayakan kendaraan. Menurutnya, terkadang para pengemudi memaksakan diri meski kondisi kesehatan dan kendaraannya tidak layak jalan.
"Faktor,manusianya dari pengemudinya dari kompetensi dia, kemampuannya kemudian berikut kondisi saat mengemudi itu bagaimana kesehatannya kan kadang kelelahan, kalau bicara sisi manusianya. Kalau kendaaran, apa kendaraan itu layak jalan atau tidak, artinyya ada kerusakan kadang pengemudi itu memaksakan diri untuk jalan terus itu pasti akan ada hambatan. Kalau itu jalannya biasa tidak ada masalah kalau itu turunan tikungan itu bahwa harusnya pengemudi itu tahu dan mengukur," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam tempo 8 hari terjadi dua kecelakaan di ruas Tol Cipularang. Peristiwa pertama, terjadi pada Senin (2/9) di KM 91 Tol Cipularang. Delapan orang tewas dan sejumlah orang terluka dalam kecelakaan itu.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Cipularang. Kedua tersangka disangka lalai sehingga mengakibatkan kematian orang lain. Kedua tersangka adalah pengemudi truk, yakni Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S). Polisi juga mengatakan truk yang dikemudikan tersangka kelebihan muatan.
Yang teranyar, kecelakaan kembali terjadi lokasi yang sama pada Selasa (10/9/2019) sore. Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan yaitu dua truk dan tiga minibus. Dua orang terluka akibat insiden tersebut. (ibh/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini