Namun penerapan denda itu kini sudah tak terlihat lagi. Beberapa titik yang awalnya dijadikan lokasi terlarang sudah tidak terlihat adanya penindakan dari Satpol PP Kota Bandung.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi menyatakan penerapan denda paksa memang pernah digalakkan. Namun saat ini pihaknya belum kembali diterapkan menyusul banyaknya program serta tugas di Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut penerapan biaya paksa sempat kembali digalakkan pada 2019. Hanya, karena tugas dan fungsi dari Satpol PP cukup banyak, program atau penegakan perda itu belum berjalan maksimal.
"Bukan tidak diberlakukan, tapi karena banyak agenda lain. Mungkin agenda akan kita laksanakan lagi (upaya penindakannya)," ucapnya.
Selain denda paksa pembeli di PKL zona merah, pihaknya juga akan kembali menggalakkan penindakan terhadap mobil yang tidak membawa tempat sampah. "Denda tong sampah dalam mobil (mungkin nanti kita galakkan). Dengan ada Kasat baru, kita harus semangat," ujarnya. (mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini