Aturan denda tersebut diatur dalam Perwal No 571 Tahun 2014 pasal 39,40,41 sebagai revisi dari Perwal No 888 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Perda No 4 Tahun 2011.
Warga yang kedapatan membeli barang dari PKL di kawasan terlarang akan dikenai denda miniml Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dendanya mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. KTP juga nanti ditahan lalu dipublikasikan di media massa. Sambil berjalan kita sosialisasikan. Jangan sampai nanti, ada alasan belum disosialisasikan atau tidak tahu," ucap Ferdi kepada detikcom, Selasa (5/8/2014).
Namun jika pelanggar merasa keberatan dengan sanksi yang diterima, pelanggar berhak mengajukan surat keberatan kepada Kasatpol PP.
"Surat balasan akan diterima maksimal 14 hari kemudian. Isinya jawaban atas keberatan tersebut," kata Ferdi.
Ia pun optimis petugas di lapangan sudah bisa mengaplikasikan aturan baru ini, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
"Anggota di lapangan telah memiliki pemahaman yang sama atas perwal, sehingga nanti tidak akan ada perbedaan persepsi," tandasnya.
(avi/ern)