Alasan Anggota DPRD Jabar Gadaikan SK: Utang Kampanye-Beli Rumah

Alasan Anggota DPRD Jabar Gadaikan SK: Utang Kampanye-Beli Rumah

Mukhlis Dinillah - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 15:32 WIB
Sebanyak 120 anggota DPRD Jabar saat dilantik. (Foto: dok. Pemprov Jabar)
Bandung - Fenomena anggota Dewan menggadaikan SK (surat keputusan) demi kredit ke perbankan seolah sudah jadi hal biasa. Hal ini juga berlaku untuk anggota DPRD Jabar, yang baru sepekan lalu dilantik. Lalu kebutuhannya untuk apa?

Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan penggadaian SK ke bank merupakan hal wajar bagi anggota Dewan yang baru dilantik. Sebab, mereka memiliki tanggungan semasa kampanye.

"Dewan kan sehabis kampanye utangnya banyak, kebetulan difasilitasi, diperbolehkan, BJB mempermudah itu. Cuma masalahnya ada yang mau pakai atau nggak," kata Daddy via telepon seluler, Selasa (10/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku pada periode sebelumnya 2014-2019 menggadaikan SK ke Bank BJB untuk beberapa keperluan, termasuk utang kampanye. Untuk periode keduanya ini, Daddy mengaku akan kembali mengajukan kredit ke bank.

"Saya dulu pakai, sekarang insyaallah pakai lagi. Ya kan itu dimudahkan untuk bayar utang," ungkap kader Gerindra ini.



Menurutnya, pengalaman beberapa rekannya di DPRD Jabar, kredit perbankan ini juga dimanfaatkan untuk membeli rumah hingga kendaraan baru. Khusus rumah baru, karena tidak semua sebelumnya tinggal di Kota Bandung.

"Mayoritas utang sisa kampanye. Tapi ada juga butuh rumah baru, karena dulu tidak di sini, jadi beli saja dulu. Nah, tunjangan rumah ke situin (kredit rumah). Kendaraan baru juga ada, karena yang lama rusak," tutur dia.

Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda mengatakan sudah mendapat informasi kadernya di DPRD menggadaikan SK-nya untuk kredit ke bank. Hal itu dilakukan untuk membayar sisa-sisa utang kampanye.

"Sudah ada laporan ke saya. Kenapa ini menjadi suatu yang biasa, karena memang ada teman-teman waktu kampanye kemarin punya tanggungan atribut kampanye, punya utang, mekanisme gadaikan SK jadi solusi," jelas Huda.

Pria yang juga anggota DPRD Jabar ini menybeut parpol tidak mempersoalkan hal tersebut. Hanya, pihaknya membatasi plafon yang diambil kader-kadernya sesuai dengan kode etik partai.

"Tapi kita batasi tadi. Misalnya Rp 1 miliar, kita hanya bolehkan Rp 500 juta. Kami di DPW (PKB) sudah bikin aturan itu, kami menyebutnya kode etik fraksi. Berlaku tahun ini," ujar Huda.




Tonton juga video Anggota DPRD Gadai SK Buat Peternakan Ayam:

[Gambas:Video 20detik]

(mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads