Kabag Keuangan Sekwan Jabar Iis Rostiasi mengatakan pengajuan kredit ke perbankan dengan menggadaikan SK biasanya melalui rekomendasi pihaknya. Hal itu sesuai dengan aturan Pergub Nomor 41 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota Dewan.
"Biasanya pengajuan kredit ke bank itu melalui rekomendasi kami, seperti SK pelantikan dan payroll (sistem penggajian). Jadi pihak bank survei ke kami terkait pengajuan itu nanti," kata Iis kepada detikcom, Selasa (10/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, sambung dia, sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi mengenai pengajuan kredit ke bank. Sebab, alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Jabar belum terbentuk.
"Karena kan biasanya mereka tanya komisi berapa, fraksi apa. Karena belum terbentuk, kita belum bisa kasih rekomendasi. Tapi ada yang sudah mengajukan, kami persilakan langsung saja ke bank, kan mereka punya SK sendiri juga," ucap Iis menjelaskan.
Iis mengaku tidak mengetahui besaran minimal atau maksimal plafon kredit yang akan diterima dari hasil penggadaian SK tersebut. Termasuk juga untuk apa kebutuhan kredit tersebut.
"Karena itu urusan pribadi juga (tujuan kredit). Hanya saja, yang diwajibkan itu ke bank BJB, tapi bank lain nggak masalah," tuturnya.
Menurut Iis, pada periode sebelumnya 2014-2019, ada sekitar puluhan anggota dewan yang menggadaikan SK. Sejauh ini, proses kredit tersebut tidak menemukan persoalan.
"Jadi nggak ada kredit macet sejauh ini. Karena bank juga biasanya maksimal empat tahun lebih itu sudah harus lunas, karena khawatir keburu selesai juga kan," ujar Iis. (mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini