Ketua sementara DPRD Ciamis Nanang Permana menjelaskan hal tersebut merupakan ranah pribadi. Itu adalah hak perdata bagi para anggota legislatif. Secara hukum tidak ada larangan.
"Itu kan masing-masing, mekanismenya tidak ada kewajiban untuk melapor ke pimpinan. Jumlahnya juga paling hanya 30-40 persen," ujar Nanang saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Tentara Pelajar, Kabupaten Ciamis, Selasa (10/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nanang, anggota legislatif yang menggadaikan SK ke perbankan untuk pinjaman adalah hal yang wajar dan tepat. Rata-rata mereka membutuhkan uang untuk membayar utang pascakampanye atau untuk merealisasikan janji kampanye yang belum terpenuhi kepada pemilihnya.
"Daripada mencuri uang negara, lebih baik ngutang yang dibayar pakai gaji. Kalau ngutang di perbankan ada asuransinya. Biasanya kalau pinjaman itu kredit untuk 48 bulan lunas," ucap Nanang. Meski demikian, Nanang sendiri mengaku tidak pernah dan tidak akan menggadaikan SK tersebut ke bank untuk pinjaman. Nanang beralasan, biaya kampanye yang dikeluarkan dulu relatif kecil. Ia kampanye sepanjang tahun menjalin dan menjaga para pemilihnya.
"Minjam ke perbankan itu bagus daripada meninggalkan utang setelah kampanye. Kalau utang ke perbankan itu ada asuransinya," ucapnya.
Nanang menambahkan, sebulan setelah dilantiknya anggota, DPRD Ciamis belum melantik pimpinan definitif. Ia berharap kepada partai politik untuk bergerak cepat demi negara. Karena banyak pekerjaan harus segera dilaksanakan, yang pembahasannya memerlukan pimpinan dewan definitif.
"Harus segera bekerja, membahas KUA PPAS perubahan, belum lagi masuk RAPBD 2020, membahas APBD 2020. Itu agenda penting, sekarang terhambat, karena tidak bisa dibahas dengan pimpinan sementara," ujar politikus PDIP itu. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini