"Masih kami selidiki. Identitas sudah kami kantongi," kata Hartoyo melalui pesan singkat, Selasa (10/9/2019).
Video berdurasi 39 detik yang menampilkan aktivitas seks pasangan dewasa itu berlangsung di dalam sebuah kamar. Mereka diduga sengaja merekam adegan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video porno itu lantaran dapat terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kami imbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut karena bisa kena pidana," kata Hartoyo.
Proses penyidikan tengah dilakukan polisi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Dede Iskandar. "Proses penyidikan sedang berlangsung. Orang yang upload video sedang diburu," ucap Dede.
Tonton video Keresahan Mia Khalifa Jadi Bintang Porno:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini