Awalnya, Politikus Partai Demokrat (PD) Rachland Nashidik meminta polisi berhati-hati soal usul pencabutan paspor Veronica. Rachland menilai, jika paspor Veronica dicabut dan membuatnya kehilangan kewarganegaraan (terjadi statelessness), hal tersebut menjadi pelanggaran HAM.
"Hati hati, Pak Polisi. Pencabutan paspor, bila itu mengakibatkan seseorang mengalami statelessness, maka itu berarti pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi," tulis Rachland di akun Twitter miliknya, @RachlanNashidik, seperti dilihat detikcom, Minggu (8/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachland mengungkapkan hak atas kewarganegaraan merupakan pintu bagi pemenuhan hak-hak asasi seseorang yang dijamin konstitusi negaranya. Dia lalu mengutip pernyataan seorang filsuf Jerman, Hannah Arendt, yang menyebut hak asasi manusia sebagai "the right to have rights".
"Menempatkan orang pada keadaan statelessness adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius," katanya.
Namun Sekjen PPP Arsul Sani mendukung langkah polisi mengajukan pencabutan paspor Veronica. Menurutnya pencabutan paspor tersebut memiliki dasar hukum.
"Pencabutan atau penarikan paspor itu memang sesuatu yang dimungkinkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 33 ayat 3 UU ini kan memang mengatur bahwa jika pemegang paspor melakukan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum lainnya, maka paspor bisa ditarik. Jadi dalam konteks kasus Veronica ini maka ada landasan hukumnya kalau paspornya dicabut," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
Meski demikian, Arsul mengusulkan polisi bekerja sama dengan Interpol untuk mengusut kasus tersebut. Dia menyebutkan pihak Interpol bisa membantu mengungkap keberadaan Veronica Koman.
"Ada baiknya Polri mengembangkan pengejaran terhadap yang bersangkutan, baik melalui Interpol maupun dengan meminta kantor perwakilan kita di negara di mana dia diduga berada, untuk menelusuri juga keberadaannya," tuturnya.
Arsul mengatakan, meski paspor dicabut, status warga negara tidak dicabut. Dia menuturkan pencabutan paspor akan membatasi gerak Veronica Koman.
"Tentu kalo paspor seseorang itu dicabut, maka akan membatasi gerak yang bersangkutan dari satu negara ke negara lainnya. Karena bisa saja kemudian ada link institusi imigrasi yang memastikan bahwa orang tersebut tidak akan bisa masuk ke negara lain lagi," ujarnya.
Sementara itu, menanggapi usul pencabutan paspor Veronica, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta polisi cermat dalam menangani kasus Veronica.
"Polisi mesti cermat dalam kasus ini. Selama bukti-bukti kuat dan penetapan tersangka dan ancaman hukuman di atas lima tahun bisa dicabut paspornya," kata Mardani kepada wartawan, Minggu (9/9/2019).
Menurut Mardani paspor Veronica bisa dicabut oleh polisi usai adanya penetapan tersangka.
"Bisa dicabut paspornya jika status tersangka telah resmi ditetapkan," tutur Mardani.
Terkait polemik ini, pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, pencabutan paspor seorang WNI tak lantas menjadikan yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan.
"Tidak. WNI yang dicabut paspornya tidak lantas menjadi kehilangan kewarganegaraan," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
Sam menjelaskan, aturan terkait pencabutan paspor ini ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pada Pasal 31 disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.
Penarikan paspor biasa dilakukan bila pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar aturan perundang-undangan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Penarikan paspor juga bisa dilakukan bila pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan. Penarikan paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.
Lalu apa konsekuensinya bila paspor Veronica Koman dicabut?
"Konsekuensinya ya yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan antarnegara," kata Sam. Dia menjelaskan hingga kini pihak Imigrasi belum menerima surat permohonan dari polisi untuk mencabut paspor Veronica.
Sementara itu Polri akan menempuh jalur Interpol dalam rangka upaya penangkapan Veronica.
"Kita fokus penegakan hukum saja, menggunakan jalur Interpol dan police to police," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi detikcom, Minggu (8/9/2019).
Polri menuturkan jalur Interpol biasa diambil penyidik ketika mendapati kasus yang tersangkanya berada di luar negeri. Polisi dapat mengajukan red notice terkait status Veronica kepada Interpol.
"Prosesnya seperti penindakan terhadap tersangka yang berada di luar negeri, seperti yang sudah-sudah, yaitu akan dibuat red notice kepada Interpol dan kepolisian di mana yang bersangkutan berada sudah pasti langsung mencari," ucap Dedi.
detikcom telah menghubungi Veronica Koman untuk meminta tanggapan atas rencana pencabutan paspor. Namun Veronica belum membalas pesan yang dikirimkan detikcom.
Polda Jawa Timur (Jatim) telah meminta bantuan Dirjen Imigrasi untuk pencekalan dan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman.
"Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan A. Yani, Surabaya, Sabtu (7/9). (nvl/gbr)