Minta Jokowi Tolak Revisi UU, KPK Ingatkan Janji Kampanye

Minta Jokowi Tolak Revisi UU, KPK Ingatkan Janji Kampanye

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 08 Sep 2019 16:38 WIB
Kampanye tolak revisi UU KPK. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - KPK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menindaklanjuti revisi UU KPK yang diusulkan DPR. KPK mengingatkan semangat pemberantasan korupsi yang dijanjikan Jokowi sewaktu kampanye.

"Kalau bicara pemberantasan korupsi kan nggak cuma buat kampanye waktu mau pemilu, itu dipakai buat pemilu, publik kemudian mencoblos mereka yang menyoal pemberantasan korupsi, tapi hari ini kita tidak melihat mana dong penguatan untuk pemberantasan korupsi. Menurut kami, ini momentumnya untuk presiden menunjukkan bahwa memang presiden punya keberpihakan dalam konteks pemberantasan korupsi," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).


Tak hanya itu, dia meminta anggota DPR juga menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi sewaktu kampanye. Dia menilai saat ini bola ada di pihak Jokowi dan dia berharap Presiden dapat menolak revisi UU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi disampaikan pemberantasan korupsi ini bukan cuma pas kampanye waktu pemilihan. Mana dong satu tindakan atau keputusan dari DPR, misalnya, yang menunjukkan DPR memperkuat pemberantasan korupsi. Sampai hari ini kita belum melihat itu," ujar Rasamala.

KPK berharap Jokowi menolak revisi UU KPK, terutama mengenai pembentukan dewan pengawas yang mengharuskan KPK meminta izin ketika ingin melakukan penyadapan. KPK meminta keadilan tak hanya KPK yang diatur, tapi juga kepolisian dan kejaksaan yang diatur dalam melakukan pengawasan.

"Menurut saya, presiden mesti tegas. Ini momentumnya presiden harus menyampaikan dengan tegas bicara dewan pengawas apalagi pengawasan terhadap penyadapan, yang melakukan penyadapan bukan hanya KPK. Kepolisian juga, kejaksaan juga. Artinya semua kalau mau diatur, diatur sama. Makanya revisi UU penyadapan sudah bergulir sebenarnya," ujarnya.


Beberapa hal krusial yang menurutnya patut disoroti di revisi UU KPK selain dewan pengawas adalah perihal adanya wewenang SP3 atau penghentian perkara. Padahal sebelumnya diatur KPK tidak dapat menghentikan penyidikan untuk mencegah praktik di lapangan. KPK hanya boleh melakukan penghentian penyelidikan.

Selain itu, KPK keberatan atas rekrutmen penyidik dari satu instansi saja. Ia mengatakan, jika revisi UU KPK tetap dilakukan sesuai draf tersebut, pemberantasan korupsi seolah-olah mundur ke belakang.

Senada dengan Rasamala, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan DPR tidak pernah melakukan upaya melemahkan KPK saat mendekati pemilu. Namun, setelah pemilu selesai, narasi yang dibangun seolah-olah melemahkan pemberantasan korupsi.

"Kita coba mengamati praktis tertentu bahwa DPR tidak pernah melemahkan KPK mendekati bulan-bulan pemilihan umum atau mendekati tahun-tahun politik praktis. Narasi mereka selalu narasi yang memperkuat KPK dan lain-lain, tapi ketika proses politik selesai dan itu terkonfirmasi hari ini baru 3-4 bulan selesai tahun politik, mereka langsung tancap gas untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang ingin mengebiri KPK itu sendiri," kata Kurnia.


Simak Video "Kain Hitam Selimuti KPK"

[Gambas:Video 20detik]

(yld/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads