"Pengerahan personel untuk personel khusus Direktorat Lalu Lintas yang menangani masalah ganjil genap sampai dengan saat ini sebelum ada perluasan itu kurang lebih 400, kemudian dengan adanya perluasan ini kita menjadi 350. Jadi totalnya adalah 750," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
Yusuf mengatakan pihaknya siap mengawasi perluasan sistem ganjil genap yang dimulai pada 9 September 2019. Jika ada yang melanggar di 25 ruas yang telah ditentukan, pihaknya akan langsung menindak pelanggar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut telah menandatangani Pergub itu. Pergub saat ini masih dalam proses perundangan.
"Peraturan Gubernur sudah ditandatangani, dan saat ini dalam proses pengundangan," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo.
Rute ganjil genap di Jakarta ditambah dan durasinya diperpanjang menjadi mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Berikut 25 rute ganjil-genap yang diperluas:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari.
Tonton juga video Jurus Ilegal Anti Tilang Ganjil Genap: (zap/haf)