Pergub Perluasan Ganjil Genap Sudah Diteken Anies

Pergub Perluasan Ganjil Genap Sudah Diteken Anies

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 17:35 WIB
Pengumuman perluasan ganjil genap (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Pergub itu saat ini sedang dalam proses perundangan.

"Pertama bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani, dan saat ini dalam proses pengundangan. Oleh sebab itu saat ini kita langsung melakukan press conference terkait dengan implementasinya," ujar Syafrin dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman Raya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin belum menjelaskan detail terkait isi Pergub yang diteken Anies. Pergub ini berlaku sejak ditetapkan.

"Isi pergub-nya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan," katanya


Syafrin mengatakan dalam Pergub tertulis pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi denda administrasi maksimal Rp 500 ribu. Dia menyebut sanksi itu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

"Sanksinya sesuai dengan UU 22/2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu, artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap, karena ada larangan masuk maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500 ribu," jelasnya.



Diketahui, kebijakan ganjil-genap di Jakarta diperluas. Jumlah rute ditambah, durasinya juga diperpanjang. Berikut 25 rute ganjil-genap yang diperluas;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari.
Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads