Surat itu beredar di sejumlah grup WhatsApp (WAG) komunitas warga dan kalangan wartawan di Kabupaten Bandung Barat. Aa disebut berutang Rp 50 juta.
Pantauan detikcom, surat tersebut tertanggal 26 Agustus 2019. Pelapor atas nama Sriwedari Dharmayanti melalui penasihat hukumnya, Rizki Rizgantara. Dalam laporannya, Sri menyebut Aa meminjam uang Rp 250 juta untuk kepentingan pribadi pada 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun cek tersebut tak bisa dicairkan karena saldonya tak mencukupi. Total uang Rp 50 juta milik pelapor belum dibayarkan hingga sekarang.
"Kita tunggu perkembangan, saya masih mikir dulu gitu. Itu kejadian katanya 2013. Belum kepikir, tunggu perkembangan saja. Tidak ada konfirmasi apa-apa," ujar Aa di kantor Pemda KBB, Jumat (6/9/2019).
Terkait nama pelapor di dalam surat tersebut, Aa mengaku tak mengenalnya. Ia pun meminta maaf jika ada sesuatu yang mungkin ia lewatkan dalam rentang waktu enam tahun tersebut.
"Sampai hari ini nama itu belum kenal, jadi bingung itu siapa. Karena urusan banyak, lebih baik kan ke kantor. Datang baik-baik, pasti Bapak beresin yang kaya gitu," katanya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini