Polda Jateng Sita Sabu 2,2 Kg dari Kamar Kos di Solo

Polda Jateng Sita Sabu 2,2 Kg dari Kamar Kos di Solo

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 15:30 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Polda Jawa Tengah membongkar praktik peredaran narkoba dengan barang bukti 2,2 kg sabu. Dua orang ditangkap di Solo. Sedangkan pengendalinya berada di sel Lapas Kedungpane, Semarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Wachyono mengatakan, pengungkapan itu diawali penangkapan pria berinisial LLK pada Kamis (5/9) pukul 13.15 WIB di tempat kosnya, Jalan Bungur 01 No 05, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

"Anggota kami tangkap seseorang berinisial LLK. Didapati ekstasi 100 butir dan sabu 2 gram. Ditangkap setelah transaksi," kata Wachyono dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (6/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pengembangan dilakukan dan ditangkap rekan kos LLK berinisial VMT. Dari tangan VMT, diamankan berbagai barang bukti, mulai 29 paket sabu dengan total berat 2,2 kg, 166 butir ekstasi, dan 1 pucuk airsoft gun.

"Dikembangkan, ternyata LLK berhubungan dengan Vior (VMT). Geledah di kos-kosannya didapati sabu 2.202 gram atau 2,2 kg," jelasnya.

Terkait airsoft gun yang ditemukan, VMT mengaku hanya untuk bergaya. Bahkan ia mengaku membeli benda tersebut dalam kondisi rusak.

"Rusak itu dari sananya," kata VMT.

Sementara itu, Wachyono melanjutkan, pengembangan dilakukan dan didapati VMT merupakan kurir yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kedungpane, Semarang, bernama Maryoto.

"Dari pengembangan tim kami, mereka dikendalikan dari Lapas Kedungpane. Langsung koordinasi dengan KPLP tangkap MR," kata Wachyono.

Maryoto merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa hukuman 14 tahun 6 bulan. Dia sudah dua kali masuk penjara terkait peredaran narkoba di Surakarta.



Dari pengakuan dua tersangka yang ditangkap di Solo, mereka dijanjikan Rp 20 juta untuk mengedarkan sabu dan ekstasi. Wilayah edarnya Solo Raya.

"Akan diedarkan di Solo dan sekitarnya. Dengan pengungkapan ini, setidaknya kita selamatkan 11 ribu generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya. Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads