"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum dalam melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu," kata ketua majelis hakim Khamazaro Waruho, Kamis (5/9/2019).
Majelis hakim menyatakan Ruslian dan Andi tak terbukti sebagai pengimpor barang haram tersebut sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Keduanya divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa sendiri menuntut majelis hakim memvonis Ruslian dan Andi dengan pidana mati. Jaksa meyakini keduanya terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding.
Ruslian ditangkap oleh tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri dan Polres Labuhanbatu pada 27 Januari 2019 karena diduga terlibat penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaysia. Kemudian Andi ditangkap bersama salah seorang bernama Gopar Selamat pada 29 Januari.
Dari tangan mereka, polisi menyita 50 kg sabu dan 15.000 pil ekstasi seberat 4.708,5 gram. Sabu dan ekstasi itu dikubur di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Halaman 2 dari 2