Beruntung korban segera melapor ke polsek sehingga polisi cepat bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku hingga di perbatasan Kota Bojonegoro-Lamongan.
Peristiwa berawal saat korban sedang menyapu di pinggir jalan depan rumahnya. Pelaku Hadi Mulyono (33) dan Bobby Fonda (37), melintas di depan rumahnya dengan mengendarai mobil dengan nopol W 1624 EG. Melihat korban memakai perhiasan, kedua pelaku putar balik kemudian memarkirkan kendaraan di pinggir jalan.
Pelaku Bobby Fonda Kecamatan Pandaan, Pasuruan, turun dari kendaraan dan memanggil korban. Dia pun melancarkan aksinya dengan pura-pura menanyakan alamat tersebut. Sebab, seorang kiai yang berada di dalam kendaraan mau menuju ke alamat yang dituju.
Korban pun akhirnya menuruti kemauan pelaku masuk ke dalam mobil. Korban didoakan dan diberitahu jika saat ini banyak orang jahat mengambil perhiasan. Perhiasan korban pun dipreteli pelaku Hadi Mulyono asal Magelang, Jateng dan diletakkan di selembar tisu dan dimasukkan ke dalam plastik.
Saat korban mengambil plastik, tersangka dengan cepat menukar tisu yang berisikan perhiasan dengan tisu kosong lalu memasukkan tisu kosong ke dalam plastik dan kepada korban.
Korban Kamsirah akhirnya turun dari kendaraan dan melanjutkan kembali menyapu. Setelah itu korban baru sadar dan masuk ke rumah ingin memakai perhiasannya. Alangkah kagetnya, sebab perhiasan di dalam tisu dan plastik itu raib. Sementara dua pelaku telah kabur. Korban pun melapor ke polisi.
"Kedua pelaku penipuan telah diamankan, kita berharap masyarakat tidak langsung percaya kepada orang yang belum dikenal sehingga ini untuk antisipaai dini agar tidak jadi korban penipuan," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada wartawan di mapolres, Jumat (6/9/2019).
Sementara Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra mengaku keduanya menyiapkan baju muslim, peci, sarung dan surban untuk mengelabui korbannya.
"Jadi punya peran, ada yang jadi sopir dan yang satunya pura-pura jadi kiai pakai baju muslim, pakai surban," tambahnya.
Dari pengembangan kasus ini, pelaku rupanya pernah melakukan kejahatan serupa tahun 2015 di Jalan Raya Padangan-Ngawi. Saat itu pelaku mendapat 2 dua buah cincin dan 1 unit HP.
Selain itu tahun 2016, di pinggir Jalan Raya Kecamatan Purwosari mendapat hasil satu unit HP dan di jalan raya Desa Beged Kecamatan Gayam mendapat dua buah Cincin.
Kini, keduanya yang meringkuk di Mapolres Bojonegoro dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 empat tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini