Total 10 Orang Ditangkap Polisi Terkait Pemalakan Viral di Tanah Abang

Total 10 Orang Ditangkap Polisi Terkait Pemalakan Viral di Tanah Abang

Rolando F Sihombing - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 11:44 WIB
Foto: 10 orang diamankan terkait viral pemalakan di Tanah Abang. (Rolando/detikcom)
Jakarta - Polisi mengatakan 10 orang diamankan terkait kasus pemalakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari jumlah itu, 4 orang jadi tersangka.

"Kita berhasil mengamankan 10 orang, dan masih kita periksa, saat ini sudah 4 orang yang sudah cukup bukti kita bisa lanjutkan ke penyidikan," kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono di kantornya, Jumat (6/9/2019).


Lukman mengatakan para pelaku yang ditangkap merupakan yang sering nongkrong dan melakukan pemalakan di sekitar Pasar Blok F Tanah Abang. Mereka rata-rata berumur 25 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, kebanyakan mereka orang sana. Orang yang tinggal di sana dan ada juga beberapa yang sudah tinggal di Bekasi dan Depok. Tapi mereka tahu untuk kebiasaan di Tanah Abang," ujarnya.

Lukman menyebut para pelaku merupakan preman kecil-kecilan. Mereka memanfaatkan modus membantu mobil yang keluar dari Blok F untuk putar balik.

"Jadi tidak mendatangi semua pedagang untuk meminta. Jadi modusnya membantu. Selama ini memang banyak pengemudi yang merasa tidak keberatan. Ini jadi atensi kita. Saya berharap juga para sopir yang merada dirugikan, diintimidasi, bisa melaporkan," tuturnya.


Untuk pedagang, mereka mengincar pedagang dati Tasikimalaya yang keluar dari Blok F. Para pedagang dari Tasikmalaya itu berjualan setiap hari Senin-Kamis.

"Ketika mereka diberi uang Rp 500, namun mereka ini memaksa untuk meminta lebih. Minimal Rp 2 ribu, sehingga di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Jadi ada intimidasi dan paksaan kepada para pedagang Tasik untuk menghendaki keinginannya," ucapnya.

Pelaku melakukan intimidasi dengan menggedor mobil dan menghentikan paksa. Sehingga, membuat sopir takut.

"Rata-rata sopir ini bisa keluar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu setiap kali jalan," ujarnya.

Karena itu, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Ayat (1) tentang Pemasaran dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Halaman 2 dari 2
(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads