Herman menyebut pemasangan segel sudah dilakukan pada Kamis (5/9/2019) kemarin oleh Satpol PP Cianjur. "Segel sudah dipasang, mereka tidak boleh melakukan aktivitas apapun di perusahaannya," kata Herman melalui sambungan telepon, Jumat (6/9/2019).
Untuk pengawasan, Herman memerintahkan Satpol PP untuk mengawasi peternakan tersebut. Selain itu ia juga meminta warga mengawasi aktivitas di peternakan ayam yang diketahui milik seorang WNA asal Cina itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini disebut Herman sebagai bentuk ketegasan Pemkab Cianjur terhadap para investor nakal yang tidak taat terhadap peraturan daerah. Ujungnya, warga yang akan mengeluh hingga berujung penghentian aktivitas.
"Kalau bicara sampai kapan mereka kita setop, ya sampai mereka mematuhi aturan. Karena izin yang paling dasar saja seperti IMB dan lainnya belum mereka buat. Kita lihat sama-sama kemarin, banyak bangunan dan aktivitas peternakan sudah berjalan, kita tidak menghambat investasi. Proses investasi mudah asalkan mereka tidak melewati calo atau oknum," ucapnya.
Dihubungi terpisah Kepala Bidang Data Sistem Informasi Peningkatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur Ayi Reza Addairobi menyebut pihak perusahaan telah datang dan memproses perizinan. Mereka kemudian diberikan formulir isian untuk kelengkapan.
"Perwakilan mereka sudah datang, namun berkas belum kembali lagi ke kita. Karena nanti akan ada kajian teknis terlebih dulu dari Dinas Peternakan kemudian Dinas Lingkungan Hidup. Untuk proses berapa lama, tergantung dari mereka karena berkas belum kembali lagi, data-data mereka sama sekali belum masuk;" ucapnya.
Tonton juga video Penyiksaan Ayam di Peternakan Australia Terekam Kamera:
(sya/tro)