Anggota Komisi III DPR Minta KPK Tak Reaktif soal Revisi UU KPK

Anggota Komisi III DPR Minta KPK Tak Reaktif soal Revisi UU KPK

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 08:25 WIB
Foto: Arsul Sani (Tsarina Maharani/detikcom).
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK kini ada di ujung tanduk setelah DPR menyepakati revisi UU KPK. Anggota Komisi III F-PPP, Arsul Sani, meminta KPK tidak usah reaktif menanggapi revisi UU No 30/2002 itu.

"Saya menyarankan teman-teman pimpinan di KPK untuk tidak sekadar bersikap reaktif, tapi lebih baik sampaikan pandangan-pandangan tertulis KPK atas draf RUU revisi UU KPK tersebut secara komprehensif, baik kepada pemerintah maupun DPR," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).


Ia juga mengingatkan KPK tidak bergaya ala LSM. Arsul mengatakan DPR, khususnya F-PPP, akan mendengarkan masukan KPK jika ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK adalah lembaga negara, maka selayaknya menyikapi kemungkinan adanya perubahan politik hukum dari pembentuk UU tidak dengan gaya sebagaimana LSM-LSM. Fraksi PPP akan termasuk yang mendengarkan masukan-masukan dari pihak manapun, apalagi dari pimpinan KPK," ujarnya.

Apalagi, kata Arsul, pimpinan KPK sudah menyetujui soal revisi UU KPK sejak awal masa jabatan. Ia pun heran dengan sikap KPK yang kemudian berbalik menolak revisi UU KPK setelah ada suara penolakan dari sejumlah LSM.

"Pimpinan KPK saat ini pada wwaktu fit and proper test dan pada tahun pertama RDP dengan Komisi III kan juga pernah setuju. Tapi kemudian setelah beberapa LSM bereaksi menolak ketika ada isu revisi UU KPK, maka kemudian berbalik menjadi tidak setuju," kata Arsul.


Diberitakan, DPR menyepakati revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.


KPK menolak revisi tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK kini ada di ujung tanduk.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).


DPR Setuju UU KPK Direvisi, Ketua KPK: Kami di Ujung Tanduk
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads