Usul DPRD DKI: Gubernur Wajib Minta Pertimbangan Kami untuk Ganti Walkot

Usul DPRD DKI: Gubernur Wajib Minta Pertimbangan Kami untuk Ganti Walkot

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 23:19 WIB
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI, Syarif (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Syarif mengusulkan revisi Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib yang mengatur pergantian wali kota dan direksi BUMD. Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta nantinya harus meminta pertimbangan DPRD dalam pergantian tersebut.

"Itu saya lupa pasal berapa. Dalam Tata Tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa Gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain "dapat" pertimbangan dari DPRD," kata Syarif kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).



Syarif menyebut diksi 'dapat' diganti dengam 'wajib'. Dia akan mengajukan segera revisi aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata 'dapat' diganti 'wajib'. Kan selama ini hanya dapat, boleh iya boleh tidak. Kita pengennya wajib. Itu masukan dari DPRD," tuturnya.



Selain pergantian wali kota, Syarif juga mengusulkan pergantian direksi dan pimpinan BUMD harus mendapat pertimbangan DPRD DKI Jakarta. Meski demikian, dia tidak menjelaskan urgensi usulan tersebut.

"Mau ditambahkan satu lagi, itu direksi atau pimpinan BUMD," sebutnya. (fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads