"Itu saya lupa pasal berapa. Dalam Tata Tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa Gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain "dapat" pertimbangan dari DPRD," kata Syarif kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Syarif menyebut diksi 'dapat' diganti dengam 'wajib'. Dia akan mengajukan segera revisi aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pergantian wali kota, Syarif juga mengusulkan pergantian direksi dan pimpinan BUMD harus mendapat pertimbangan DPRD DKI Jakarta. Meski demikian, dia tidak menjelaskan urgensi usulan tersebut.
"Mau ditambahkan satu lagi, itu direksi atau pimpinan BUMD," sebutnya. (fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini