"Pada prinsipnya laporan yang masuk ke kita ya kita selidiki, kita pelajari dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (5/9/2019).
Argo mengatakan nantinya pihaknya akan memanggil pelapor, saksi-saksi hingga terlapor untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Untuk waktu pemanggilannya, Argo belum bisa memastikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menambahkan, penyidik nantinya akan menganilis laporan tersebut. Kasus itu akan disidik polisi bila memenuhi unsur pidana di dalamnya.
"Jika kasusnya ada unsur pidana kita lakukan penyidikan, jika tidak ya tidak kita teruskan," kata Argo.
Sebelumnya PITI melaporkan Sri Bintang ke polisi atas tuduhan menghasut rakyat untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik dan menghasut di muka umum.
Laporan itu tertuang pada nomor LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disertakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Sementara Sri Bintang menanggapi santai laporan tersebut. Menurutnya, ucapan yang dia lontarkan merupakan sebuah pendapat yang diperbolehkan dalam undang-undang.
"Undang-Undang Dasar ada Pasal 28 tentang pernyataan pendapat, nah ini pendapat ini. Saya tidak bawa peralatan untuk menjatuhkan, saya hanya bicara menyuarakan pendapat itu ada konstitusinya," kata Sri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini