Polisi Selidiki Laporan soal Ucapan Sri Bintang 'Persiapan Jatuhkan Jokowi'

Polisi Selidiki Laporan soal Ucapan Sri Bintang 'Persiapan Jatuhkan Jokowi'

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 18:51 WIB
Foto: Kombes Argo Yuwono (Samsuduha)
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap Sri Bintang Pamungkas karena pernyataanya mengenai 'Penjatuhan Jokowi'. Polisi mulai menyelidiki laporan itu.

"Pada prinsipnya laporan yang masuk ke kita ya kita selidiki, kita pelajari dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (5/9/2019).

Argo mengatakan nantinya pihaknya akan memanggil pelapor, saksi-saksi hingga terlapor untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Untuk waktu pemanggilannya, Argo belum bisa memastikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal pemanggilan saksinya kapan biar penyidik yang atur waktunya. Sekarang belum ya, 'kan laporannya baru masuk," tegas Argo.

Argo menambahkan, penyidik nantinya akan menganilis laporan tersebut. Kasus itu akan disidik polisi bila memenuhi unsur pidana di dalamnya.








"Jika kasusnya ada unsur pidana kita lakukan penyidikan, jika tidak ya tidak kita teruskan," kata Argo.

Sebelumnya PITI melaporkan Sri Bintang ke polisi atas tuduhan menghasut rakyat untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik dan menghasut di muka umum.

Laporan itu tertuang pada nomor LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disertakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Sementara Sri Bintang menanggapi santai laporan tersebut. Menurutnya, ucapan yang dia lontarkan merupakan sebuah pendapat yang diperbolehkan dalam undang-undang.

"Undang-Undang Dasar ada Pasal 28 tentang pernyataan pendapat, nah ini pendapat ini. Saya tidak bawa peralatan untuk menjatuhkan, saya hanya bicara menyuarakan pendapat itu ada konstitusinya," kata Sri.



Halaman 2 dari 2
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads