"Intinya biarin aja dia (PITI) ngelapor, tenang-tenang ajalah," kata Sri Bintang saat dihubungi detikcom, Kamis (5/9/2019).
Sri Bintang sendiri mengaku tidak mengingat persis ucapan apa yang disampaikannya saat itu hingga membuat dirinya dipolisikan. Meski begitu, dia menegaskan jika ucapannya itu merupakan sebuah pendapat dan penyampaian pendapat yang diatur dalam undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, seharusnya polisi menolak laporan pelapor. "Mestinya polisi ngerti apa pikiran saya, mestinya polisi nggak harus terima laporan atau paling tidak perlu berlanjut laporannya, selesai," tegas Sri.
Lebih lanjut Sri Bintang menyebut bahwa ucapannya hanya merupakan sebuah pendapat. "Menolak Jokowi atau siapapun jadi presiden bukan tindakan kriminal, itu pendapat. Kalau orang nggak setuju ya boleh aja menentang pendapat itu," kata Sri.
Dia merasa heran dengan laporan itu. Menurutnya sebuah penolakan yang disampaikannya itu bukan untuk menjatuhkan presiden.
Sebelumnya, PITI melaporkan Sri Bintang ke polisi atas tuduhan menghasut rakyat untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik dan menghasut di muka umum.
Laporan itu tertuang pada nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disertakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini