"Oh kalau itu 'mah kalau mau dipasang ya ada. Itu 'kan hanya alasan dia, pembenaran dia bukannya dudukan pelat itu nggak ada," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dihubungi detikcom, Kamis (5/9/2019).
Menurut Nasir, setiap jenis kendaraan pasti menyediakan tempat untuk memasang pelat nomor. Hal ini sudah menjadi standar internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mana ada kendaraan tanpa dudukan pelat nomer, itu nggak mungkin," sambung Nasir.
Sebelumnya mobil Ferrari ditilang polisi dalam Operasi Patuh Jaya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (4/9). Mobil tersebut kena tilang karena tidak terpasang pelat nomor di bagian depannya.
Kepada polisi, pengemudi berinisial M (21) menyebut tidak memasang pelat nomor karena tidak tersedia dudukan untuk pelat nomornya. Meski demikian, pengemudi tetap ditilang dengan barang bukti SIM A.
Meski tidak menggunakan pelat nomor di bagian depan kendaraan, M ternyata memasang pelat nomor di bagian belakang kendaraan itu. Nasir menyebut pelat nomor yang dipasang adalah terbitan Korlantas Polri.
"Itu pelat belakangnya asli," ungkap Nasir.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini