"Ya paling begitu, harus sesuai aturan pidana, (hukuman) harus semaksimal harusnya," kata Kepala Desa untuk masyarakat adat Baduy, Jaro Saija kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (5/9/2019).
Karena ketiga pelaku bukan berasal dari Baduy, maka menurut Saija ketiganya tidak bisa diberlakukan hukum adat. Dalam tradisi Baduy, setiap pelanggaran memang ada hukum adatnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan disertai pemerkosaan warga Baduy ini baru pertama kali terjadi. Makanya, mewakili masyarakat adat, Jaro Saija meminta pelaku dihukum secara setimpal.
Akibat kejadian ini pula, ia memberikan imbauan ke warga Baduy yang menggarap kebun di luar tanah adat. Mereka dilarang berkebun sendirian dan dilarang menggunakan perhiasan.
Imbauan ini dilakukan untuk berjaga-jaga demi keselamatan warga Baduy. Apalagi, tanah garapan atau kebun tumpang sari yang digarap Baduy di luar tanah adat tersebar di 11 kecamatan.
"Harus hati-hati, ke kebun jangan sendiri. Saya tegaskan ke warga jangan pakai perhiasan kalau kemana-mana, itu memancing kerawanan," katanya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini