"Desa itu bersebelahan, (pelaku) sering melihat ada warga Baduy. Pura-pura jual handphone. Pemantauan sudah satu bulan," kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selalu menawarkan handphone, mau beli nggak, katanya nggak mau. Mereka sambil melihat situasi, jam sekian bisa beraksi," katanya.
Aksi pembunuhan dan pemerkosaan ini diotaki AMS alias E. Pelaku ini sempat kabur ke Sumatera Selatan tapi bisa ditangkap pada Rabu (4/9) kemarin. Dari situ, polisi menangkap 2 pelaku lain di Lebak.
Selain itu, ditemukan bahwa pembunuhan dan pemerkosaan ini diduga dilakukan secara terencana oleh para pelaku. Pelaku, katanya, bisa diancam Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Ini sudah direncanakan, siapa yang memperkosa duluan, siapa berbuat apa. Makanya ancaman hukumannya seumur hidup," ia menegaskan.
Pembunuhan terhadap remaja Baduy berusia 13 tahun terjadi pada Jumat (30/8) lalu. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tak bernyawa di saung di lokasi kebun garapan di Desa Cisimeut.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini