"Ya boleh saja," kata Puan di gedung Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, kan di dalam pelaksanaan tata negara, sudah seyogyanya kalau Presiden dan Wapres itu dibantu oleh Menteri Koordinator untuk mengkoordinasikan kementerian yang ada di bawahnya," ujarnya.
Puan tak ingin berandai-andai jika nantinya jabatan menko akan ditiadakan. Dia menyebut hal itu bisa dikaji lebih dulu.
"Ya dikaji dulu saja. Belum dikaji," ucap Puan.
Sebelumnya, Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6 menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji kembali efektivitas Menteri Koordinator atau Menko. Presiden disebut tidak memiliki keharusan untuk mempertahankan Kementerian Koordinator.
"Efektif atau tidaknya tergantung Menko-nya. Jadi waktu kemarin di diskusi berdebat juga ini, misalnya Menko A kurang efektif, Menko B efektif betul, Menko C terlalu efektif. Nah jadi yang kami lihat adalah ternyata dalam Undang-Undang Kementerian Negara dibilangnya 'dapat'. Jadi sebenarnya boleh ada boleh nggak," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini