"Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R-37/pres/09/2019 tanggal 4 September tahun 2019 perihal penyampaian nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023," kata pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk surat tersebut sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014. Tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," terang Utut.
Dalam rapat paripurna hari ini, juga diagendakan pengambilan persetujuan atas rencana revisi UU MD3 dan UU KPK. Seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU MD3 dan UU KPK dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, surat Jokowi berisi 10 nama capim KPK diterima DPR kemarin siang. Adapun 10 nama capim yang tertera dalam surat tersebut adalah.
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini