DPR Kembali Ingin Revisi UU KPK, Menkum HAM Ngaku Belum Tahu

DPR Kembali Ingin Revisi UU KPK, Menkum HAM Ngaku Belum Tahu

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 12:02 WIB
Yasonna Laoly (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - DPR kembali mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sudah ditolak berkali-kali. Apa kata Menkum HAM, Yasonna Laoly?

"Saya belum tahu, belum lihat," kata Yasonna di gedung Lemhanas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengajukan revisi UU KPK ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dan disetujui. Itu berarti setelah ini, DPR akan membahasnya dengan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Meski demikian, Yasonna belum mengungkap bagaimana sikap pemerintah soal revisi UU KPK ini. Nantinya, Yasonna yang akan ikut rapat dengan DPR membahas hal ini.

"Nanti kita lihat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu poin revisi UU KPK yakni soal wacana pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan. Ada pula pasal soal penyadapan harus izin Dewan Pengawas.



Padahal, wacana revisi UU KPK yang muncul sejak lama ini mendapat penolakan dari publik termasuk dari KPK sendiri.

"Intinya, KPK masih tetap berpandangan pada ketika konsep awal 4 perubahan itu akan dibuat, yaitu menolak ya karena ada implikasi negatif pada kinerja KPK. Kalau perihal sadap, SP3, badan pengawas, status ASN pada pegawai KPK ujung keraguan itu pada ke-independenan KPK yang didebat banyak orang. Tapi sebagai law maker punya kerja itu wilayah legislatif, namun berdebat di naskah akademiknya akan lebih elegan membahas 4 hal perubahan itu," kata Saut saat dihubungi detikcom, Kamis (5/9).


ICW Khawatir Masyarakat Anggap Jokowi Tak Dukung KPK:

[Gambas:Video 20detik]



(azr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads