"Saya belum tahu, belum lihat," kata Yasonna di gedung Lemhanas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengajukan revisi UU KPK ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dan disetujui. Itu berarti setelah ini, DPR akan membahasnya dengan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Yasonna belum mengungkap bagaimana sikap pemerintah soal revisi UU KPK ini. Nantinya, Yasonna yang akan ikut rapat dengan DPR membahas hal ini.
"Nanti kita lihat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu poin revisi UU KPK yakni soal wacana pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan. Ada pula pasal soal penyadapan harus izin Dewan Pengawas.
Padahal, wacana revisi UU KPK yang muncul sejak lama ini mendapat penolakan dari publik termasuk dari KPK sendiri.
"Intinya, KPK masih tetap berpandangan pada ketika konsep awal 4 perubahan itu akan dibuat, yaitu menolak ya karena ada implikasi negatif pada kinerja KPK. Kalau perihal sadap, SP3, badan pengawas, status ASN pada pegawai KPK ujung keraguan itu pada ke-independenan KPK yang didebat banyak orang. Tapi sebagai law maker punya kerja itu wilayah legislatif, namun berdebat di naskah akademiknya akan lebih elegan membahas 4 hal perubahan itu," kata Saut saat dihubungi detikcom, Kamis (5/9).
ICW Khawatir Masyarakat Anggap Jokowi Tak Dukung KPK:
(azr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini