Jakarta - Tokoh separatis
Benny Wenda disebut pemerintah sebagai salah satu dalang serangkaian kerusuhan di Papua. Benny Wenda diketahui tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Bukan, bukan (WNI lagi)," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Namun Ronny mengaku belum mengetahui informasi rinci soal kewarganegaraan Benny Wenda saat ini. "Saya harus cek dulu, Belanda kayaknya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal status warga negara Benny Wenda, Ronny menyebut pencabutan kewarganegaraan merupakan ranah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM. Ditjen Imigrasi hanya mencabut paspor.
"Ya jadi kalau dia sudah terdaftar menjadi WNA ya dengan sendirinya kita cabut kewarganegaraannya, tapi pencabutan kewarganegaraan itu kan dilakukan oleh Direktorat Jenderal AHU, jadi bisa ditanya ke Dirjen AHU, kalau kami kan hanya cabut paspor yang dia punya. Tapi kalau paspornya memang sudah nggak berlaku lagi kan lain lagi," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya menunjuk hidung tokoh separatis Benny Wenda sebagai salah satu dalang serangkaian kerusuhan di Papua. Menko Polhukam Wiranto pun menyatakan akan melakukan segala cara untuk menangkap Benny Wenda.
Dirangkum
detikcom, Rabu (4/9), mula-mula Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada keterlibatan kelompok asing terkait serangkaian kerusuhan di Papua. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membenarkan hal itu dan menyebut salah satu pelaku adalah Benny Wenda.
"Ya jelas Benny Wenda, dia memobilisasi
people mass. Memobilisasi informasi yang
miss, nggak benar. Dia lakukan, di Australia-lah, di Inggris-lah," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/9).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini