Kepala Tim Tindak Unit II Satgas Saber Pungli Jabar AKBP Basman mengungkapkan telah menerima pengaduan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa dirugikan. Tim kemudian menyelidiki dan menemukan indikasi pungli di sekolah tersebut.
"Kami menemukan fakta, siswa dipungut berbagai iuran untuk program yang tidak tercantum dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)," kata Basman melalui sambungan telepon, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basman menuturkan praktik pungli di sekolah tersebut terjadi pada tahun ajaran 2019/2020. Sekolah, kata Basman, memungut duit dari siswa untuk berbagai iuran.
Perinciannya, iuran perpustakaan Rp 27.500 kepada seluruh siswa, iuran sarana ruang kelas Rp 10-55 ribu kepada seluruh orang tua murid, iuran sampah Rp 24 ribu kepada seluruh siswa tanpa terkecuali, iuran sarana olahraga kepada orang tua siswa kelas VII tahun ajaran 2019/2020 sebesar Rp 300-340 ribu, dan iuran pengadaan komputer kepada 802 siswa kelas VIII dan kelas IX sebesar Rp 206 ribu berupa 20 laptop dan satu server.
Menurut Basman, sekolah telah memungut uang dari orang tua siswa dengan jumlah total puluhan juta rupiah. Uang sampah, misalnya, total hingga Rp 29.316.000 dan uang perpustakaan Rp 30.910.000. "Sebagian dana telah digunakan, sisa saldo yang belum terpakai mencapai Rp 47.419.000 yang disita sebagai barang bukti," ucapnya.
Permintaan pungutan ini, kata Basman, merupakan kebijakan dan inisiatif dari Kepala SMPN 1 Cikampek berinisial H. Inisiatif itu kemudian disetujui oleh Komite Sekolah berinisial ASR.
Anggota Kelompok Ahli Saber Pungli Jabar HMS Iriyanto menuturkan perbuatan H dan ASR bertentangan dengan Permendikbud No 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. "Kami sudah gelar perkara dan menyimpulkan pungutan itu tergolong pungli," kata Iriyanto via telepon.
Pelayanan Publik Baik, Pungli dan Korupsi Lenyap:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini