"Dalam kasus ini, pelaku tak sengaja. Pelaku bermaksud memanah ke arah bantalan target," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui sambungan telepon, Rabu (4/9/2019).
Nuredy menuturkan insiden itu bermula saat SP dan tiga kawannya berlatih panah di Lapangan Moksen pada Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika SP sedang bersiap membidik sasaran, tiba-tiba ada tiga orang anak melintas di belakang bantalan target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak panah salah sasaran itu kemudian mengenai tubuh Ri (9). Sebatang panah mengenai bagian perut Ri hingga tembus ke pinggang bocah kelas III SD itu. Supardi Nugraha, kakek korban, menuturkan anak panah itu sempat bersarang cukup lama di tubuh cucunya.
Supardi mengatakan panah bisa dikeluarkan saat bocah itu dioperasi di RSCM, Jakarta, pada keesokan harinya (2/9/2019). "Kami langsung melaporkan kasus ini ke Polres Karawang," kata dia.
Polisi kemudian mengamankan SP. Dari tangan pegawai swasta itu, polisi menyita satu busur, 8 anak panah, dan 3 bantalan target.
Polisi menjerat SP menggunakan Pasal 360 ayat (1) KUHPidana, yang bunyinya 'Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama (5) lima tahun atau pidana kurungan paling lama (1) satu tahun'. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini