Lam mengumumkan pencabutan RUU ekstradisi itu pada Rabu (4/9) waktu setempat, setelah unjuk rasa besar-besaran, yang terkadang berujung bentrokan, menyelimuti Hong Kong selama nyaris tiga bulan terakhir. Lebih dari 1.000 demonstran ditangkap dalam serentetan bentrokan tersebut.
RUU ekstradisi yang kontroversial itu akan mengizinkan ekstradisi tersangka ke China daratan, yang pengadilannya dikendalikan oleh Partai Komunis. Pencabutan RUU ini merupakan salah satu dari lima tuntutan utama para demonstran antipemerintah di Hong Kong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir Reuters, Kamis (5/9/2019), surat kabar China Daily yang dikelola oleh pemerintah China menyebut keputusan mencabut RUU ekstradisi itu sebagai 'ranting zaitun' yang melambangkan perdamaian.
"Respons yang tulus dan sungguh-sungguh bagi suara rakyat ... (yang) bisa diinterpretasikan sebagai sebuah ranting zaitun yang diserahkan kepada pihak-pihak yang sebelumnya menentang RUU itu dalam beberapa bulan terakhir," sebut China Daily dalam editorial terbarunya.
Unjuk rasa menentang RUU ekstradisi dimulai sejak Maret lalu di Hong Kong, namun menjadi semakin besar sejak pertengahan Juni. Dalam nyaris tiga bulan terakhir, unjuk rasa digelar rutin setiap akhir pekan dan semakin lama semakin meluas menjadi seruan reformasi demokrasi bagi Hong Kong.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini