Kedua orang utan itu diberi nama Poni dan Pandi. Hingga Rabu (4/9/2019) keduanya masih dirawat di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orang Utan Sumatera yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
Orang utan Poni yang berusia sekitar 5 tahun tiba di karantina pada 28 Agustus 2019. Dia sebelumnya diserahkan warga Gampong Kabu, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur kepada BKSDA Aceh dan tim penyelamat orang utan dari Orang utan Information Centre (OIC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokter Hewan Senior YEL-SOCP Yenni Saraswati menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kedua orang utan itu mengalami malnutrisi, dehidrasi, cacingan, dan kekurangan berat badan. Khusus untuk orang utan Pandi lebih buruk, karena menderita anemia dan masalah pada tulang persendiannya.
"Kami akan melakukan tes kesehatan lanjutan, khususnya untuk orang utan Pandi, untuk mengetahui lebih rinci masalah kesehatannya dan juga perawatan intensif untuk menstabilkan kondisi tubuhnya," kata Yenni.
Sementara itu, Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi menyatakan orang utan merupakan jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Pihaknya akan memonitor kondisi kedua orang utan itu selama menjalani rehabilitasi.
"SOCP akan memberikan laporan secara berkala kepada kami sebagai bahan evaluasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," kata Hotmauli.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini