Nasib Malang Aiptu Imran Saat Menilang

Round-Up

Nasib Malang Aiptu Imran Saat Menilang

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 22:07 WIB
Kecelakaan di Tol Ciledug (Dok. Subdit Gakkum Polda Metro Jaya)
Jakarta - Malang menimpa Aiptu Imran Yasin ketika menjalankan tugasnya. Saat tengah menilang, Aiptu Imran ditabrak truk hingga nyawanya melayang.

Aiptu Imran meninggal dalam kecelakaan yang terjadi di Km 13,200 Jalan Tol Ciledug arah Meruya, Selasa (3/9/2019), sekitar pukul 22.50 WIB. Polisi menyebut saat itu Aiptu Imran dan rekannya sedang melakukan penindakan terhadap mobil boks di lokasi sebelum akhirnya ditabrak truk.

"Aiptu Imran Yasin dan Brigadir Daniel sedang melaksanakan penindakan (mobil) boks. Tiba-tiba truk pelaku mengarah ke TKP bahu jalan, menabrak gadril tol dan menabrak korban yang sedang menindak mobil boks," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Truk yang menabrak Aiptu Imran itu dikemudikan sopir berinisial AGS dan seorang kernet. Sopir dan kernet pun mengalami luka-luka.

Kondisi Aiptu Imran setelah ditabrak truk disebut-sebut parah.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Aiptu Imran luka parah setelah dihantam truk. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

"Korban mengalami banyak luka. Ada luka pada bagian punggung, kepala luka memar, kedua kaki patah tulang terbuka, hingga akhirnya meninggal dunia," kata Argo.

Polri memberikan apresiasi kepada Aiptu Imran berupa kenaikan pangkat. "Apresiasi dari Polri itu diberikan kenaikan pangkat luar biasa dari Aiptu ke Ipda. TR sudah keluar dari Mabes Polri," ucap Argo.


Peristiwa nahas yang menimpa Aiptu Imran disebut polisi karena sopir truk yang mengantuk. Kini si sopir bernama Asep Gilang Suparman (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menghilangkan nyawa orang.

"Sopir itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Argo.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi menyebut Asep dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Asep saat ini sudah ditahan polisi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads