"Sopir itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tersangka dan sudah kita lakukan penahanan ya. Ditahan di Pancoran. Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkap Lilik.
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa (3/9) sekitar pukul 22.50 WIB di Km 13,200 Jalan Tol Ciledug arah Meruya. Kecelakaan itu menewaskan 1 polisi serta menyebabkan 3 orang terluka.
Kecelakaan itu bermula saat Asep selaku sopir truk diduga memacu kendaraannya di sekitar TKP. Asep diduga mengantuk sehingga menabrak polisi yang sedang menindak pengendara di pinggir jalan tol.
Cerita Sopir Truk Maut Tol Cipularang: Sumpah Saya Nggak Kuat Ngerem!:
(sam/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini