Polisi Tetapkan Sopir Truk Penabrak Aiptu Imran hingga Tewas Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Sopir Truk Penabrak Aiptu Imran hingga Tewas Jadi Tersangka

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 17:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Alfons/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan Asep Gilang Suparman (19) sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengendarai truk sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Korban meninggal akibat kecelakaan ini adalah anggota kepolisian, Aiptu Imran Yasin.

"Sopir itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (4/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi menyebut Asep dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Asep saat ini sudah ditahan polisi.

"Sudah tersangka dan sudah kita lakukan penahanan ya. Ditahan di Pancoran. Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkap Lilik.



Kecelakaan itu terjadi pada Selasa (3/9) sekitar pukul 22.50 WIB di Km 13,200 Jalan Tol Ciledug arah Meruya. Kecelakaan itu menewaskan 1 polisi serta menyebabkan 3 orang terluka.

Kecelakaan itu bermula saat Asep selaku sopir truk diduga memacu kendaraannya di sekitar TKP. Asep diduga mengantuk sehingga menabrak polisi yang sedang menindak pengendara di pinggir jalan tol.



Cerita Sopir Truk Maut Tol Cipularang: Sumpah Saya Nggak Kuat Ngerem!:

[Gambas:Video 20detik]

(sam/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads