Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan empat pelaku yang ditembak ialah MOS (18), MI (19), GDC (20), dan RG (21).
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ramlam (34), warga Jalan Antariksa, Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Sepeda motor korban dirampas pelaku," jelas Dadang, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Juni 2019. Saat itu korban berencana menemui temannya untuk makan sahur bersama.
"Saat di Jalan Wahid Hasyim Medan, pelaku memepet korban sembari mengeluarkan senjata tajam. Lalu mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri," ujarnya.
Peristiwa itu dilaporkan korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di lokasi berbeda. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti 1 pistol korek, 2 pisau, 2 unit sepeda motor, topi, dan sarung tangan.
"Saat pengembangan, keempat pelaku melakukan perlawanan. Petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku. Petugas memberi tembakan ke kaki pelaku," ujarnya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah sembilan kali melakukan aksi kejahatannya. Kini keempat pelaku ditahan di Polrestabes Medan. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Tonton juga video 2 Pelaku Sindikat Pembobol Motor di Kendari Diciduk:
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini