Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno mengatakan, sindikat pemalsuan SIM itu terungkap dari diamankannya dua orang warga yang menggunakan SIM palsu.
"Kita amankan di dua lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sei Rampah, Sergai dalam operasi rutin di Jalan Raya. Masing-masing RAS warga Tanjungmorawa dan DAS warga Patumbak," ujar AKP Hendro dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, keduanya ditangkap pada Kamis (29/8). Dari pemeriksaan diketahui dua SIM palsu jenis B1 dan B2 itu dibuat oleh orang yang berbeda. SIM dibuat dengan menggunakan printer. "Menggunakan scanner dan printer. Pelaku menggunakan lapisan kartu mainan anak-anak sehingga tebal dan menyerupai SIM asli," terangnya.
![]() |
Ia mengungkapkan, saat ini timnya tengah memburu pelaku yang membuat SIM tersebut.
"Sudah diketahui identitasnya. Lagi kita buru, karena saat akan ditangkap pelaku kabur," tandasnya.
Sementara itu, kedua pengguna SIM palsu tersebut saat ini ditahan di Mapolres Sergai. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini