Cerita 3 OTT KPK dalam 2 Hari

Round-Up

Cerita 3 OTT KPK dalam 2 Hari

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 21:06 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Tiga operasi tangkap tangan (OTT) dilancarkan KPK dalam 2 hari. Dua kepala daerah aktif dan seorang direktur utama BUMN pun dijerat.

Awalnya pada Senin, 2 September 2019 tim KPK bergerak di Sumatera Selatan (Sumsel). Sebab, KPK mendapatkan informasi adanya transaksi haram dari Kabupaten Muara Enim.

Singkat cerita tim KPK menangkap Ahmad Yani yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim. Selain itu KPK juga menangkap Elfin Muhtar sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya didapati bila Robi menyuap Ahmad dan Elfin demi mendapatkan proyek pembangunan jalan di kabupaten itu. KPK menemukan barang bukti suap berupa USD 35 ribu, tetapi setelah ditelusuri lebih jauh rupanya ada penerimaan sebelumnya sebesar Rp 13,4 miliar.




Keesokan harinya pada Selasa, 3 September 2019, tim KPK menangkap Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) I Kadek Kertha Laksana. Selain itu KPK juga menangkap Pieko Nyotosetiadi sebagai pemilik PT Fajar Mulia Transindo.

Pieko diduga memberikan suap ke PTPN III demi mendapatkan kontrak untuk menjadi pihak swasta dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak. Pieko dan Kadek Kertha pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi KPK rupanya juga menjerat Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan sebagai tersangka meski tidak secara langsung ditangkap. KPK pun meminta Dolly menyerahkan diri. Pada dini harinya Dolly menyerahkan diri.





Masih di hari yang sama, KPK bergerak ke Pulau Kalimantan. Rupanya KPK menangkap pula seorang bupati yaitu Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Dia diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas PUPR di wilayahnya.

Dia diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius. Para pihak swasta itu adalah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Keseluruhannya dijerat sebagai tersangka.

OTT borongan ini disebut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bukan berarti menepis upaya pencegahan pemberantasan korupsi. Basaria mengatakan pencegahan dan penindakan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini sudah seiring sejalan.

"Perlu dipahami OTT memang bukanlah strategi tunggal dalam pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan terus dilakukan KPK jika korupsi belum terjadi," kata Basaria.




Dia menjelaskan instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam undang-undang ada banyak hal seperti pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gratifikasi, pendidikan antikorupsi, hingga kajian. Basaria juga mengatakan KPK telah membuat terobosan untuk memaksimalkan fungsi trigger mechanism dengan membentuk unit koordinator wilayah. Namun hal itu disebut Basaria tidak akan maksimal tanpa dukungan dan komitmen dari institusi lainnya.

"Upaya pencegahan tersebut sulit akan berhasil jika tidak didukung oleh komitmen yang sama kuatnya dari elemen lain, seperti pemerintah pusat dan daerah, parlemen, instansi lain serta entitas politik seperti parpol. Apalagi korupsi yang cukup banyak terjadi adalah yang dilakukan oleh aktor politik, sehingga jika kita bicara tentang keberhasilan pencegahan benar-benar dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa ini," kata Basaria.

"Namun, jika kejahatan korupsi telah terjadi, KPK sebagai penegak hukum tidak boleh diam. Oleh karena itulah OTT ataupun penanganan perkara dengan cara lain perlu terus dilakukan secara konsisten, sebagaimana halnya dengan upaya pencegahan korupsi," imbuh Basaria menegaskan.
Halaman 2 dari 2
(dhn/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads