"Menurut saya sih semuanya prosedur telah berjalan, kalau prosedurnya sudah berjalan kenapa mesti berlama-lama? Jadi ini hal yang wajar. Nggak ada yang istimewa," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan surat perintah pembentukan pansel melalui Keppres, pansel berjalan, melakukan pengumuman, penjaringan, seleksi dari sekian menjadi sepuluh kemarin. Setelah sepuluh, kirim ke Istana, dari Istana kirim ke DPR, yang sudah. Prosedurnya seperti itu, dan tidak ada yang berubah," katanya.
Moeldoko juga menepis anggapan Jokowi melempar 'bola panas' dengan langsung mengirim nama capim KPK ke DPR.
"Saya pikir bukan bola panas. karena dari sekian banyak menjadi 10 itu bukan pekerjaan yang mudah. Dan seleksi itu berdarah-darah menyeleksinya, bukan sesuatu yang... Jadi apa yang dilakukan pansel itu sebuah pekerjaan yang patut kita hargai. Jadi nggak ada lempar bola panas. Bola dingin yang terjadi," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi telah menyetujui sepuluh nama capim KPK hasil penyaringan pansel. Kesepuluh capim tersebut selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.
Sepuluh nama capim KPK hasil seleksi pansel yang dimaksud adalah:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.
Moeldoko: 10 Nama Capim KPK Sudah Final!:
(dkp/haf)