Alasan Pembatalan Acara Bedah Disertasi 'Seks Halal di Luar Nikah'

Alasan Pembatalan Acara Bedah Disertasi 'Seks Halal di Luar Nikah'

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 18:07 WIB
Abdul Aziz menunjukkan buku disertasinya, Rabu (4/9/2019). -- Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Sukoharjo - Acara bedah disertasi soal 'Seks Halal di Luar Nikah' yang akan digelar mahasiswa IAIN Surakarta dipastikan batal. Penyelenggara beralasan ingin menunggu revisi disertasi oleh penulis yang tak lain adalah dosen mereka, Abdul Aziz.

Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HMJ HKI), Indira Rahma, selaku penyelenggara mengatakan acara bedah disertasi itu sesuai rencana digelar Kamis (5/9) besok. Namun hari ini pihaknya memutuskan menunda acara tersebut sampai waktu yang belum ditentukan.

"Kan itu ternyata disertasinya masih dalam revisi, maka kami sekalian tunggu sampai revisinya selesai dulu," kata Indira saat ditemui di Fakultas Syariah IAIN Surakarta di Sukoharjo, Rabu (4/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia mengaku sengaja mengadakan acara bedah disertasi dengan menghadirkan Abdul Aziz agar mendapatkan penjelasan langsung dari sang penulis.

Abdul Aziz, lanjut Indira, sudah bersedia menghadiri acara tersebut. HMJ pun telah mencarikan pembicara tandingan yang akan menanggapi disertasi itu.

"Setelah jadi kontroversi itu, maka kami berusaha tabayun (konfirmasi) dengan mengadakan bedah disertasi. Sebenarnya seperti apa disertasi beliau," jelas Indira.


Disertasi Abdul berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital' diujikan di UIN Sunan Kalijaga pada 28 Agustus lalu. Lewat disertasinya ini, Abdul dinyatakan lulus dengan beberapa catatan dari penguji.

Namun belakangan disertasi Abdul Aziz menjadi polemik dan menuai ragam komentar dari berbagai pihak. Bahkan keluarga Abdul Aziz juga mendapatkan teror dari orang tak dikenal.


Sebagai informasi, konsep milk al-yamin secara harfiah berarti 'kepemilikan tangan kanan' atau 'kepemilikan penuh'. Fukaha (ahli fikih) masa lalu mengartikan milk al-yamin sebagai wewenang pemilik atas jariyah (budak perempuan) untuk mengawininya.

Namun Syahrur memiliki penafsiran berbeda mengenai konsep milk al-yamin. Menurut Syahrur, bukan hanya budak yang boleh dikawini, tapi juga mereka yang diikat dengan kontrak hubungan seksual.




Tonton Video Mesum Pasangan ABG Diduga Dilakukan di Warkop Pasuruan:

[Gambas:Video 20detik]

(bai/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads