Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HMJ HKI), Indira Rahma, selaku penyelenggara mengaku sengaja mengadakan acara tersebut. Pihaknya ingin mendapatkan penjelasan langsung dari penulis.
"Setelah jadi kontroversi itu, maka kami berusaha tabayun (konfirmasi) dengan mengadakan bedah disertasi. Sebenarnya seperti apa disertasi beliau," kata Indira, saat ditemui di Fakultas Syariah IAIN Surakarta di Sukoharjo, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, disertasi Abdul berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital' diujikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 28 Agustus lalu. Lewat disertasinya ini, Abdul dinyatakan lulus dengan beberapa catatan dari penguji.
Abdul Aziz sudah bersedia menghadiri acara tersebut. HMJ pun telah mencarikan pembicara tandingan yang akan menanggapi disertasi itu.
Namun hari ini panitia membatalkan acara yang rencananya digelar Kamis (5/9) besok. Acara ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
"Kan itu ternyata disertasinya masih dalam revisi, maka kami sekalian tunggu sampai revisinya selesai dulu," ujarnya.
Sebagai informasi, konsep milk al-yamin secara harfiah berarti 'kepemilikan tangan kanan' atau 'kepemilikan penuh'. Fukaha (ahli fikih) masa lalu mengartikan milk al-yamin sebagai wewenang pemilik atas jariyah (budak perempuan) untuk mengawininya.
Namun Syahrur memiliki penafsiran berbeda mengenai konsep milk al-yamin. Menurut Syahrur, bukan hanya budak yang boleh dikawini, tapi juga mereka yang diikat dengan kontrak hubungan seksual.
Tonton juga video Video Mesum Pasangan ABG Diduga Dilakukan di Warkop Pasuruan:
(bai/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini