Penangkapan Budi di rumahnya merupakan hasil Operasi Antik Polres Kudus pada Juli-Agustus 2019. Dari tangannya, polisi menyita puluhan linting tembakau Gorilla siap edar.
"Saya dapat dari beli di toko online. Awalnya iseng cari tembakau rasa, rencana buat sendiri. Gorilla saya tahu di sini, namanya di toko online Tembakau Senang," kata Budi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang bekerja sebagai pemelihara binatang itu mengaku membeli 45 linting tembakau Gorilla seharga Rp 500 ribu. Mulanya barang itu dikonsumsinya sendiri, kemudian diberikan kepada teman perempuannya berinisial DW serta diedarkan ke temannya.
"Saya pakai sendiri dan jual ke teman seharga Rp 25 ribu per linting," aku Budi.
"Efeknya 15 menit. Saya pakai saat mau kerja juga, saya pakai tembakau ini sejak 1,5 bulan lalu," sambungnya.
Kapolres Kudus AKBP Saptono mengatakan, hasil Operasi Antik ada 8 laporan polisi dengan 11 tersangka, terdiri atas 5 orang pengedar dan 6 pemakai.
"Dari 11 tersangka, barang bukti kita amankan 37 linting atau 5,7 gram tembakau Gorilla, dan sabu 7,8 gram," kata Saptono.
Para pengedar itu adalah warga Jepara. Sedangkan pemakai merupakan warga Kudus.
"Untuk ancaman hukuman sesuai UU 35 Tahun 2009, untuk pemakai minimal 6 tahun penjara dan pengedar minimal 5 tahun penjara," jelas dia.
Tonton video 'Nekat Edarkan Sabu Milik Napi, 3 Wanita di Makassar Diciduk!':
(skm/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini