Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, 2 WN India Ditangkap

Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, 2 WN India Ditangkap

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 15:47 WIB
Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)
Denpasar - Dua pria berkewarganegaraan India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26), ditangkap polisi karena menyelundupkan 3 kiloram sabu ke Bali. Keduanya merupakan sindikat narkotika India-Bali.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (3/9) di sebuah hotel di Jl Pratama, Benoa, Bali. Manjet dan Harvinder mengaku barang haram itu diterima dari seseorang yang tidak dikenal di Jakarta.

"Ya, jadi ada yang membawa dari India ke Jakarta. Dari Jakarta mereka terima diatur lagi, dicak, dikirim ke Bali. Ini saya katakan jaringan India-Bali," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan kepada wartawan di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Rabu (4/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penyelundupan sabu ini bukan pertama kali dilakukan keduanya. Dari pengakuan mereka, diketahui keduanya sudah tiga kali mengirimkan narkotika ke Bali.

"Tersangka naik pesawat dan narkotika itu 3 Kg dimodifikasi menggunakan kertas putih tadi seolah-olah dimasukkan ke dalam modifikasi plester, kantong ini dibuat tipis lalu kantong tersebut dimasukkan ke dalam koper jadi untuk mengelabui petugas di bandara," terangnya.

Sesampainya di Bali, kedua tersangka membongkar narkotika itu di hotel. Pemecahan narkotika itu rencananya bakal dilakukan di kawasan Buleleng, Bali.

"Setelah itu tersangka sampai di bali ke hotel lalu membuka kantong plastik dan dimasukkan ke plastik warna biru. Tersangka ini akan membawa narkotika ini ke wilayah Buleleng untuk dipecah-pecah lagi dan akan dibawa lagi ke Denpasar," ujar Ruddi.


Manjet dan Harvinder mengaku mendapatkan upah sekitar Rp 10 juta tiap kali pengiriman barang. Pengendali keduanya terpantau berada di India.

"Tersangka mendapat upah sekitar Rp 10 juta. Dikendalikan bosnya di luar, masih kita pantau, menggunakan WA komunikasi, sampai di Bali menunggu arahan bosnya dari luar," tuturnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(ams/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads