"Mereka ini masuk dalam jaringan narkoba internasional. Barang bukti 199 kg sabu ini dari Malaysia," kata Kapolres Bintan, Boy Herlambang dalam jumpa pers, di Mapolres Bintan, Kepri, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti diangkut dua mobil yakni 2 mobil SUV yang dalamnya sudah dimofikasi untuk penyimpanan sabu. Saat mereka membawa barang bukti, kita tangkap," kata Boy.
Dari pemeriksaan sementara, kata Boy, ketiga tersangka yang kesehariannya sopir bus sekolah ini, barang haram tersebut akan dikirim ke Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
"Jadi mereka menyebut, jika berhasil barang bukti akan mereka kirim ke Sumatera dan di Jawa," kata Boy.
Masih berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, kata Boy, bahwa mereka sebelumnya sudah pernah lolos membawa narkoba.
"Mereka mengaku sebelumnya sudah pernah lolos untuk membawa sabu. Ada 6 kali katanya, mereka bisa meloloskan penyelundupan sabu tersebut," kata Boy.
Simak Video "KPK Geledah 9 Lokasi Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri Nonaktif"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini