"Kita dapat tersangka itu 10, kemudian kemarin sore ditambahkan 4.Jadi ada 14 tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu (4/9/2019).
Kamal menyebut empat tersangka ini berkaitan dengan 10 tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu. Mereka diduga melakukan penganiayaan kepada anggota TNI dan merampas 10 pucuk senjata api milik TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari seribu orang ini rampas senpi dan aniaya anggota TNI, dan rampas 10 pucuk senpi," sebut Kamal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 170, pasal 160, dan pasal 212 KUHP. Mereka disangkakan dengan pasal penganiayaan, pengeroyokan, dan perlawanan terhadap petugas.
Terkait kerusuhan, unjuk rasa di Deiyai mulanya berlangsung kondusif. Namun ada massa lain yang menyusul datang membawa senjata tajam.
"Datang sekitar seribu massa yang lakukan orasi dengan membawa sajam dan parang, kemudian bergabung dengan sekelompok pengunjuk rasa yang sudah di kantor bupati, kemudian mereka gabung dan mereka berupaya provokasi dengan melempar batu terhadap rekan-rekan kami yang sedang melaksanakan pengamanan dan melempar kantor Bupati Deiyai," kata Kamal, Selasa (3/9).
Simak Video "Komisi I DPR Minta Pemerintah Tak Perlu Batasi WNA ke Papua"
(maa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini